Labels

Arsip Blog

Popular posts

Diberdayakan oleh Blogger.

Tampilkan postingan dengan label cyberlaw. Tampilkan semua postingan

Aparat Penegak Hukum Harus Kenal Cyberlaw

Senin, 03 Juni 2013
Posted by Unknown

Pesatnya kemajuan Teknologi dan Informasi (TI) terutama penggunaan internet di kalangan masyarakat membuat dunia ini seolah tiada batas ruang dan waktu lagi. Semua orang memiliki banyak kemudahan berkomunikasi dan bertransaksi melalui layanan elektronik atau dikenal dengan e-government dan e-commerce

Namun, kemajuan TI juga disebut Direktur Keamanan Informasi Kementerian Kominfo, Bambang Heru Tjahyono, bagai dua sisi masa uang. Mengundang celah munculnya berbagai tindak kejahatan dalam dunia maya (cybercrimes), seperti adanya istilah hacking, pembobolan kartu kredit (carding)defacingcyber terrorismphising, viruses, dan berbagai tindak kejahatan lainnya. 

"Karakteristik dunia maya yang serba anonymous (tanpa nama) dan ubiqotous (bisa diakses kapan dan di mana pun) ini cukup menyulitkan penegak hukum melacak pelakunya. Kondisi inilah yang menuntut aparat penegak hukum harus mengetahui dan mengenai cyberlaw," ujar Bambang Heru sesaat sebelum membuka seminar Pengaturan Cybercrime dalam UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Hotel Aston, Grand Sudirman, Balikpapan, Kamis (25/4) tadi. 

Menurut dia, lahirnya UU ITE merupakan solusi dari pemerintah untuk mengatur semua hal yang berkaitan dengan dunia maya. UU ITE ini menjadi acuan para aparat hukum untuk bertindak dan melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku yang disangka melakukan berbagai tindak kejahatan di dunia maya.  

Seminar di Balikpapan ini diselenggarakan oleh Direktorat Keamanan Informasi, Ditjen Aplikasi Informatika Kemkominfo bekerjasama dengan Dinas Kominfo Kaltim. Seminar dengan menghadirkan dua narasumber -- Edmon Makarim (Lektor Universitas Indonesia) dan Niken Dwi Wahyu Cahyani - itu mendapat perhatian antusias peserta yang terdiri aparat penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan lainnya termasuk para pengguna TI di provinsi Kalimantan Timur.  

Sementara Kepala Diskominfo Kaltim yang diwakili Kabid Aptel, Alwi Gasim, menyambut baik seminar ini. Ia pun menyebut, pemanfaatan TIK memberikan kemudahan masyarakat dalam melakukan berbagai transaksi, meningkatkan kualitas pelayanan publik, dan memperoleh informasi secara luas dan tanpa batas. Penggunaan TIK ini juga melahirkan cara baru berdagang, berproduksi, bertransaksi sehingga ada istilah new economy, knowledge economy, e-economy dan sejumlah nama lain yang menyiratkan model ekonomi baru. 

"Berbagai kemudahan pemanfaatan TIK itu tidak menutup kemungkinan munculnya tindak kejahatan di dunia maya. Karena itu, UU ITE selain memberi kepastian hukum juga mengatur pengakuan azas extra territorial jurisdiction, penerapan azas netral teknologi, pengakuan informasi dan dokumen elektronik serta pengakuan tanda tangan elektronik," ucap Alwi Gasim.

Sementara Edmon Makarim menyebut, pemanfaatan teknologi informasi dan hukum merupakan dua hal yang saling mempengaruhi dalam masyarakat. "Karena itu, keberadaan UU ITE menjembatani antara hukum dengan penggunaan teknologi informasi dunia maya. Sebab, telah ada pengakuan terhadap informasi dan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah," ungkap Lektor Utama UI yang masuk salah satu tim perancang UU ITE itu. 

Lalu bagaimana cara investigasi dalam hal menggali data dan informasi elektronik untuk mengungkap kejahatan dunia maya? Narasumber kedua, Niken Dwi Cahyani mengupasnya dengan jelas dan luas. Ia menyebut, digital forensic merupakan upaya menggali alat bukti digital yang sah dan dapat diterima di pengadilan.  

"Cara untuk mendapatkan data dan informasi secara forensik digital yaitu, network, computer, mobile, database, dan live forensic. Tujuan forensik digital ini adalah untuk identifikasi, pengumpulan, perlindungan, dan analisa data dengan cara ilmiah sehingga didapatkan bukti yang otentik," jelas Niken, narasumber dari ITT PT Telkom itu.

Pengertian Cyberlaw


Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.

Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll.

Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika)
Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.


Tujuan Cyber Law
Cyberlaw sangat dibutuhkan, kaitannya dengan upaya pencegahan tindak pidana, ataupun penanganan tindak pidana. Cyber law akan menjadi dasar hukum dalam proses penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan dengan sarana elektronik dan komputer, termasuk kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.

Ruang Lingkup Cyber Law

Pembahasan mengenai ruang lingkup ”cyber law” dimaksudkan sebagai inventarisasi atas persoalan-persoalan atau aspek-aspek hukum yang diperkirakan berkaitan dengan pemanfaatan Internet. Secara garis besar ruang lingkup ”cyber law” ini berkaitan dengan persoalan-persoalan atau aspek hukum dari:
  • E-Commerce,
  • Trademark/Domain Names,
  • Privacy and Security on the Internet,
  • Copyright,
  • Defamation,
  • Content Regulation,
  • Disptle Settlement, dan sebagainya.

Topik-topik Cyber Law

Secara garis besar ada lima topic dari cyberlaw di setiap negara yaitu:
  • Information security, menyangkut masalah keotentikan pengirim atau penerima dan integritas dari pesan yang mengalir melalui internet. Dalam hal ini diatur masalah kerahasiaan dan keabsahan tanda tangan elektronik.
  • On-line transaction, meliputi penawaran, jual-beli, pembayaran sampai pengiriman barang melalui internet.
  • Right in electronic information, soal hak cipta dan hak-hak yang muncul bagi pengguna maupun penyedia content.
  • Regulation information content, sejauh mana perangkat hukum mengatur content yang dialirkan melalui internet.
  • Regulation on-line contact, tata karma dalam berkomunikasi dan berbisnis melalui internet termasuk perpajakan, retriksi eksport-import, kriminalitas dan yurisdiksi hukum.
Asas-asas Cyber Law
Dalam kaitannya dengan penentuan hukum yang berlaku dikenal beberapa asas yang biasa digunakan, yaitu :

  • Subjective territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya dilakukan di negara lain.
  • Objective territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi negara yang bersangkutan.
  • nationality yang menentukan bahwa negara mempunyai jurisdiksi untuk menentukan hukum berdasarkan kewarganegaraan pelaku.
  • passive nationality yang menekankan jurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan korban.
  • protective principle yang menyatakan berlakunya hukum didasarkan atas keinginan negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan di luar wilayahnya, yang umumnya digunakan apabila korban adalah negara atau pemerintah,
  • Universality. Asas ini selayaknya memperoleh perhatian khusus terkait dengan penanganan hukum kasus-kasus cyber. Asas ini disebut juga sebagai “universal interest jurisdiction”. Pada mulanya asas ini menentukan bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum para pelaku pembajakan. Asas ini kemudian diperluas sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against
    humanity
    ), misalnya penyiksaan, genosida, pembajakan udara dan lain-lain. Meskipun di masa mendatang asas jurisdiksi universal ini mungkin dikembangkan untuk internet piracy, seperti computer, cracking, carding, hacking and viruses, namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diberlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional.
    Oleh karena itu, untuk ruang cyber dibutuhkan suatu hukum baru yang menggunakan pendekatan yang berbeda dengan hukum yang dibuat berdasarkan batas-batas wilayah. Ruang cyber dapat diibaratkan sebagai suatu tempat yang hanya dibatasi oleh screens and passwords. Secara radikal, ruang cyber telah mengubah hubungan antara legally significant (online) phenomena and physical location.
Teori-teori cyberlaw
Berdasarkan karakteristik khusus yang terdapat dalam ruang cyber maka dapat dikemukakan beberapa teori sebagai berikut :

  • The Theory of the Uploader and the Downloader, Berdasarkan teori ini, suatu negara dapat melarang dalam wilayahnya, kegiatan uploading dan downloading yang diperkirakan dapat bertentangan dengan kepentingannya. Misalnya, suatu negara dapat melarang setiap orang untuk uploading kegiatan perjudian atau kegiatan perusakan lainnya dalam wilayah negara, dan melarang setiap orang dalam wilayahnya untuk downloading kegiatan perjudian tersebut. Minnesota adalah salah satu negara bagian pertama yang menggunakan jurisdiksi ini.
  • The Theory of Law of the Server. Pendekatan ini memperlakukan server dimana webpages secara fisik berlokasi, yaitu di mana mereka dicatat sebagai data elektronik. Menurut teori ini sebuah webpages yang berlokasi di server pada Stanford University tunduk pada hukum California. Namun teori ini akan sulit digunakan
    apabila uploader berada dalam jurisdiksi asing.
  • The Theory of InternationalSpaces. Ruang cyber dianggap sebagai the fourth space. Yang menjadi analogi adalah tidak terletak pada kesamaan fisik, melainkan pada sifat internasional, yakni sovereignless quality.